INILAH.COM, Jakarta - Menjadi tahanan kota kasus narkoba, Raffi Ahmad memutustkan ingin istirahat dan menenangkan diri dulu.
"Istirahat dulu dan tenangkan dulu," ujar ibunda Raffi, Amy Qanita di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4).
Amy pun mengucap syukur. "Alhamdulilah Raffi sudah bisa kumpul sama keluarga," terangnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menentapkan status Raffi Ahmad sebagai tahanan kota kasus narkoba, yang sebelumnya menangguhkan penahanan terhadap Raffi. Namun, Raffi tetapi rehabilitasi jalan.
Raffi terlibat kasus narkotika dan BNN menangkapnya pada Minggu 27 Januari 2013 sekitar pukul 05.30WIB di kediamannya sendiri di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Pada Jumat, 1 Februari 2013, BNN menetapkan Raffi Ahmad dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus narkoba di rumahnya pada 27 Januari lalu.
Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Barang bukti yakni 14 butir narkotika jenis metinon dan dua linting ganja. [aji]
Add to Cart