INILAH.COM, Jakarta - Pada persidangan perkara dugaan Indosat-IM2 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kejaksaan Agung RI tetap meminta Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu Nasrul Wathon.
Ia terindikasi akan menggunakan Objek Sengketa Tata Usaha Negara yang notabene sudah di-schorsing (dikenakan suspensi) keberlakuannya oleh Hakim PTUN Jakarta sebagaimana Penetapan Pendahuluan No. 231/G/2013/PTUN-JKT.
"Jika hal itu terjadi, maka tindakan Kejagung RI dan BPKP maupun Ahli BPKP Nasrul Wathon dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan Melawan Hukum yang berujung dapat dikenakan Sanksi, sebagaimana dimaksud dalam SE MENPAN No. 471/1/1991 Junto SE MENPAN No. SE/24/M.PAN/8/2004 maupun SE Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1991," ujar Kuasa Hukum IM2 Jhon Thomson, Senin (15/4/2013).
Menurut Jhon, penetapan Pendahuluan (Schorsing) PTUN-JKT terhadap LHAPKKN terkait Kasus Indosat-IM2 telah mempunyai kekuatan mengikat (erga omnes) yang harus dipatuhi semua pihak, dimana pelanggaran atas Penetapan itu akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya baik secara yuridis maupun adminstrasi terhadap para pihak yang melanggarnya.
“Kami menghimbau agar Kejagung RI dan BPKP menghormati hukum khususnya Aspek Penegakan Hukum,” tekan Jhon.
“Jika dalam hal ini Kejagung RI, BPKP dan Sdr. Nasrul Wathon, tidak mengindahkannya maka kami akan melaporkan hal ini tidak terbatas menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang ada,” sambung Jhon serius.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 116 UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, terdapat kemungkinan untuk dijatuhkan sanksi bagi Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak secara sukarela mematuhi Penetapan PTUN, sebagai wujud akuntabilitas publik. [tjs]
Add to Cart