Senin, 22 April 2013

Jaksa Belum Sikapi Putusan Vonis Banding Dhana


INILAH.COM, Jakarta- Jaksa belum menentukan sikap atas putusan banding yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Dhana Widyatmika yang menghukumnya 10 Tahun penjara. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menghukum Dhana Selama 12 Tahun Penjara.

"Jaksa baru menerima pemberitahuan bahwa putusan banding terhadap tersangka Dhana selama 10 tahun penjara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Jakarta, Senin (22/4/2013) malam.

Putusan banding ini lebih tinggi dari putusan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam sidang awal pada 26 Juni 2012 yang memvonis Dhana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun putusan itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yang penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sebagaimana diberitakan PT DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas kasus dugaan korupsi, dari tujuh tahun kurungan menjadi sepuluh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain menghukum pemidanaan, hakim juga merampas barang bukti berupa tanah dan harta benda terdakwa. Dalam persidangan itu Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait posisinya sebagai pegawai Ditjen Pajak.


Ia juga terbukti melakukan pemerasan, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pidana Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. [tjs]


Add to Cart