INILAH.COM, Tabanan - Diduga milik tersangka kasus pencucian uang pengadaan simulator Irjen Polisi Djoko Susilo, akhirnya lahan sawah seluas 85 are di tepi pantai Yeh Gangga, Sudimara Tabanan disita KPK.
Dalam plang KPK itu bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Djoko Susilo'. Bendesa Adat Yeh Gangga,Ketut Leget mengaku tidak tahu kapan KPK memasang papan penyitaan disawah yang berisi padi siap panen tersebut.
"Saya tidak tahu kapan plang KPK itu dipasang. Saya juga baru tahu hari ini," ujarnya, di Tabanan, Bali, Minggu (17/3/2013).
Menurut Leget, tanah yang disegel tersebut dulunya milik (alm) Ketut Merta, namun sekitar 4 tahun lalu dibeli oleh orang dari Jakarta. Terkait siapa yang membelinya, Leget mengaku tidak tahu.
"Kalau tak salah, tanah ini dibeli oleh orang Jakarta, antara tiga atau empat tahun lalu, cuman orangnya tidak tahu karena biasanya jual beli tanah lewat perantara," jelasnya.
Dalam papan penyegelan yang dipasang itu juga tertulis bahwa tanah tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-01/01/01/2013, tanggal 9 Januari 2013. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita-13/01/01/2013, tanggal 31 Januari 2013. [gus]
Add to Cart