INILAH.COM, Jakarta - Seorang duda berusia 50 tahun ditahan oleh Polres Jakarta Selatan lantaran melakukan kekerasan seksual kepada dua orang bocah kakak beradik di Komplek Hankam Cidodol, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan mengatakan, tersangka JS ini awalnya melakukan tindak pidana kesopanan (pencabulan) terhadap korban KB (5). Kemudian, kakaknya inisial DP (12) juga dicabuli oleh pelaku.
"Kalau korban pertama si KB melapor pada tanggan 10 November 2012 lalu sekitar jam 14.00 WIB," kata Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).
Dikatakan oleh Hermawan, korban pertama mendapatkan perbuatan tindak pencabulan itu pada awal Februari 2012, sedangkan korban DP dicabuli pada bulan September 2012 silam. "Kalau korban DP itu lapornya baru kemarin tanggal 10 Maret 2013," pungkasnya.
Menurut Hermawan, korban KB telah diiming-imingi oleh pelaku dengan uang seribu rupiah untuk dilakukan pelecehan seksual. Di samping itu, korban juga mendapat tekanan dari sang pelaku. "Korban diancam apabila dilaporkan perbuatan ini baik ke orang tua atau siapapun, pelaku akan bacok korban," terang Hermawan.
Selain itu, lanjutnya, dari hasil visum memang ada luka memar merah di bagian dubur korban sebagai akibat benda tumpul. Kemudian karena saksi dari anak sendiri, dan penyidik meminta keterangan saksi ahli sehingga pelaku belum dilakukan penahanan.
"Karena minimnya bukti, pelaku pada saat laporan pertama tidak ditahan. Polisi baru bisa menahan saat ada laporan kedua dan dikuatkan dengan bukti yang cukup, sehingga pelaku ditangkap pada Selasa (12/3) kemarin," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [mes]
Add to Cart