PPP: PKPI Harus Legowo
Penulis : Sabrina Asril | Senin, 11 Februari 2013 | 20:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi keputusan KPU yang menolak menjalankan keputusan Bawaslu terkait penetapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu. PPP pun berharap PKPI bisa legowo menerima keputusan tersebut.
"Penolakan yang disampaikan KPU sejalan dengan kewenangan yang diberikan undang-undang bahwa keputusan Bawaslu hanya untuk mediasi. KPU memang harus diberikan kewenangan penuh untuk penetapan peserta pemilu," ujar Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuzy, Senin (11/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Keputusan KPU itu, lanjutnya, sekaligus menegaskan bahwa peserta pemilu hanya 10 partai politik. "Saya imbau kepada seluruh pihak untuk legowo menerima keputusan demi kepastian sistem politik dan penyederhanaan demokrasi prosedural agar masyarakat kita yang makin apolitis kembali punya harapan dalam sistem demokrasi yang sederhana," ujar Romy.
Menurut Ketua Komisi IV DPR itu, jika harapan masyarakat kembali tumbuh, maka kualitas demokrasi akan semakin membaik. Politik uang pun bisa dihindarkan sehingga parta politisi tidak perlu menginvestasikan dana politik dalam jumlah besar yang bisa berujung pada perbuatan yang melanggar hukum.
Seperti diberitakan, KPU akhirnya menolak menjalankan putusan Bawaslu, terkait penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Putusan Bawaslu dinilai tidak cermat, dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sebelumnya, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014, pada sidang ajudikasi yang diselenggarakan Selasa (5/2/2013) menjelang tengah malam.
Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu, dan membatalkan keputusan KPU tentang partai politik Peserta Pemilu 2014 sebelumnya. Dalam pertimbangan KPU, putusan Bawaslu tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Bawaslu juga dinilai tidak konsisten karena untuk klausul sama di partai lain, diputus berbeda dalam kasus di PKPI.
Selain itu, ada dokumen dari KPU terkait bukti verifikasi yang tidak disebutkan dalam putusan, tapi bukti-bukti yang tidak disebutkan dalam persidangan malah digunakan dalam putusan.
Add to Cart