Sabtu, 16 Februari 2013

Jual Sabu di Kampung Gedong, Pria Tua Dibekuk


INILAH.COM, Jakarta - H. Akim bin Narsah tertangkap tangan memiliki 30 gram narkoba jenis sabu saat melakukan transaksi di Jl H. Taiman RT 10/10 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur dengan anggota kepolisian yang sedang menyamar. Akibatnya, pria berusia 60 tahun itu pun langsung digelandang ke Mapolres Jakarta Timur.

"Tersangka kedapatan membawa satu kantong plastik berisi kristal putih dan sebelumnya memang sudah diintai oleh anggota kita," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Hariyadi, Sabtu (16/2/2013).

Atas perbuatannya, tersangka mendekam di Mapolres Jakarta Timur dan dikenai Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara pidana.

“Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dan siapa jaringan dibalik haji ini” tambah Didik. [ton]


Add to Cart