INILAH, Cimahi - Sebanyak 149 warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tidak mempunyai hak pilih untuk mencoblos pasangan calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Jabar.
Pasalnya, warga tersebut tidak termasuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ratusan warga tersebut terdapat di TPS 35. Tepatnya RT 4 RW 10 warga tidak bisa melakukan pemilihan.
"Kami tidak bisa melakukan pencoblosan karena tidak mendapatkan surat pemilih dari panitia TPS," aku Jajang, salah seorang warga setempat, Minggu (24/2/2013).
Beberapa warga setempat hingga sore masih menunggu untuk meminta penjelasan dari panitia. Namun, panitia akhirnya memberikan pemberian formulir H8 agar bisa memberikan hak pilihnya.
Sementara Ketua PPS RW 10, Chacha menuturkan, tidak terdaftarnya bukan karena kesalahan panitia. Melainkan kurang mengertinya masyarakat dalam pendataan PPS.
"Mereka masih bisa memilih dengan formulir H8. Data warga yang belum mendapatkan masih tersimpan di Dinas Kependudukan Kota Cimahi, jadi masyarakat tidak perlu khawatir," tutur dia.
Ditempat berbeda Ketua KPU Cimahi, Ikin Sodikin menuturkan, adanya warga yang tidak termasuk kedalam DPT merupakan dinamika yang sudah biasa terjadi. Dia menilai, warga memahami fungsi dari DPT tersebut.
"Kami sudah lakukan sosialisasi dari jauh hari. Bahkan mobil KPU berkeliling. Bahkan kami juga sosialisasikan itu di media," jelas dia.[ang]
Add to Cart