Selasa, 11 Desember 2012

Jika Aceng Meninggal, Proses Hukum Bisa Dibatalkan



INILAH, Bandung - Meski telah ada kesepakatan damai antara Bupati Garut Aceng HM Fikri dan pelapornya Asep Kurnia Jaya atas dugaan penipuan dan pemerasan, tidak serta merta menggugurkan tindak pidananya. Untuk itu, proses hukum terus berlanjut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan, adanya perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor tidak serta merta laporan yang sudah masuk tahap penyelidikan bisa dicabut. Pasalnya, kasus ini bukan delik aduan tapi pidana murni.

"Hal itu sudah diatur dalam KUHP. Polisi hanya menjalankan sesuai prosedur hukum, jika hukum tidak ditegakan maka hukum akan mati," ujar Kombespol Martinus Sitompul melalui ponselnya, Selasa (11/12).

Martin menyebutkan, penyidik bisa menghentikan proses hukum jika memenuhi beberapa unsur. Seperti perkara tersebut bukan tindak pidana, perkara yang tidak cukup bukti, lalu demi hukum karena tersangka meninggal dunia, kadaluarsa dan kasus yang sama telah dilaporkan di tempat lain (Nebis in idem).

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Aceng HM Fikri, Ujang Sujai menerangkan, jika kliennya telah melakukan perdamaian dengan Asep Kurnia Jaya. Dan Asep sebagai pelapor telah sepakat untuk mencabut laporannya ke Polda Jabar. Meski belakangan, Asep membantah jika dirinya belum sepakat akan mencabut kasus hukumnya di Polda Jabar.[ang]


Add to Cart