INILAH.COM, Jakarta - Partai Demokrat sama sekali tidak keberatan atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Wasekjend Partai Demokrat, Angelina Sondakh sebagai terdakwa kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas.
Sekretaris Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, partai berlambang bintang mercy itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum di Pengadilan Tipikor.
"Proses penegakan hukum Demokrat pada kader, kita hormati penuh sesuai yang diatur dalam mekanisme berlaku di KPK. Kalau jaksa penuntut minta seperti itu, kita hormati penuh," kata Hinca usai acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2012).
Namun demikian, partainya berharap kepada tim penasihat hukum Angie untuk memaksimalkan upaya pembelaan. Ia juga berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa bersikap adil dalam memutuskan hukuman Angie.
"Itu tinggal pengacara Angie memberikan pledoi (pembelaan), tentu dia akan melakukan yang terbaik. Hakim nanti juga akan memvonis berdasarkan kumpulan pengadilan itu," ujarnya.
Dalam persidangan Kamis (20/12/2012) kemarin, jaksa KPK memutuskan bahwa Angie bersalah melakukan korupsi pada pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Janda mendiang Adjie Massaid itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar US$ 2,3 juta. Apabila tidak bisa membayar uang pengganti maka Angie wajib menjalani hukuman 2 tahun penjara. [ton]
Add to Cart