INILAH.COM, Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bogor Rachmat Yasin mengaku dicecar sebanyak 12 pertanyaan. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kewenangannya dalam proyek sekolah olahraga nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat seperti halnya penerbitan, penetapan lokasi dan pengesahan site plan.
"Jadi saya memberikan kesaksian lebih pada fungsi sebagai administrasi daerah," kata politisi PPP itu, Kamis (13/12/12).
Dia mengaku mengijinkan penerbitan site plan dalam rangka pembuatan layout namun bukan pada proses pembangunan. Sehingga tidak ada pelanggaran yang dia lakukan terhadap penerbitan site plan itu. "Kalau pun ada izin karena penetapan lokasinya sudah dibuat bupati sebelum saya," kata Yasin.
Untuk menetapkan site plan, Ketua DPW PPP Jawa Barat mengaku dia dihubungi Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram dan para stafnya, termasuk di antaranya Deddy Kusdinar.
Rahmat diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Hambalang. Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dan mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng.
Deddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Dia disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tindakan Deddy dengan melakukan mark up anggaran pada pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat olahraga Hambalang, menimbulkan kerugian negara atau orang lain.
KPK juga telah menetapkan Andi sebagai tersangka. Andi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran Hambalang disangkakan pasal yang sama dengan Deddy.
KPK memperkirakan kerugian sementara dalam kasus Hambalang untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp10 miliar lebih. Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek Hambalang yakni Rp243,6 miliar. [ton]
Add to Cart