Rabu, 07 November 2012

Tagih Utang, Juragan Tenda Malah Dipidanakan


INILAH.COM, Jakarta - Bermaksud ingin menagih sisa pembayaran kepada penyelenggara sirkus International Cirque Le Masque, pemilik tenda bernama Salim Balya justru malah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tindak pidana penipuan.

Hal ini berkaitan dengan kasus robohnya tenda sirkus International Cirque Le Masque di Senayan, Jakarta Pusat pada Juli 2010 lalu yang diselenggarakan PT Nant Adi Pariwara (NAP).

PT NAP menuding Salim Balya telah melakukan penipuan karena tenda yang dipasang roboh saat digelarnya sirkus di Senayan pada Juli 2010 lalu. Padahal menurut Salim, tenda itu tidak roboh melainkan hanya bengkok akibat hujan deras dan tertiup angin kencang pada saat itu.

"BMKG sudah menjelaskan soal cuaca buruk saat kejadian dan Polda Metro Jaya juga menyatakan peristiwa terjadi bukan karena kelalaian tapi karena kejadian alam," ujar Salim, Rabu (7/11/2012).

Menurutnya tudingan dari PT NAP merupakan akal-akalan selaku penyelenggara sirkus yang diduga ada upaya menolak membayar utangnya sebesar Rp2 miliar.

Bahkan dalam kontrak kerjasama dengan PT NAP telah disebutkan soal klausula Force Majeure, kejadian alam seperti hujan petir yang diluar kekuasaan manusia menjadi dasar sah membuktikan tidak adanya pelanggaran.

Menurutnya, dugaan pelanggaran kontrak perdata atas perjanjian yang ditandatangani kedua pihak yang masuk ranah Perdata ini, telah direkayasa menjadi ranah Pidana oleh penyidik hingga akhirnya bergulir ke pengadilan saat ini.

Dan sejak 8 bulan lalu, Salim harus menjalani persidangan dengan dakwaan penipuan terkait robohnya tenda sirkus di Senayan pada Juli 2010 lalu yang mengakibatkan satu orang mengalami luka-luka.

Sesuai jadwal, dirinya harus menjalani sidang pada Rabu (7/11/2012) ini dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, oleh majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, persidangan dibatalkan karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir dikarenakan sakit.[jat]


Add to Cart