Kamis, 22 November 2012

Perusahaan Ayin Serobot Lahan Milik Hartati


INILAH.COM, Jakarta - Perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) mengajukan keberatan kepada Pemerintah Daerah Buol, Sulawesi Tengah terkait diberikannya Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Sonokeling Buana seluas 19 ribu hektare. Keberatan itu dilayangkan secara resmi melalui surat.

"Ada keberatan dari CCM. Ada suratnya ke Kanwil," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol, Haryono Suroso, saat bersaksi untuk terdakwa Amran Batalipu, di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11/12).

Menurut Haryono, keberatan tersebut dilayangkan oleh perusahaan milik istri taipan Murdya Poo tersebut lantaran lahan perkebunan yang diminta Sonokeling tersebut masih dalam areal tanah seluas 75.090 milik HIP, walaupun yang sudah berijin baru 22.780,76 hektar. Sementara sisa lahan diluar 22.780,76 hektar sudah dianggap milik negara. Namun, perusahaan milik Hartati itu mengklaim masih memiliki izin hak guna usaha. "Karena mereka itu merasa izin lokasi masih bagiannya," ujarnya.

Keberatan tersebut, kata Haryono, sudah resmi dijawab. Haryono mengaku PT Sonokeling tak mendapatkan izin HGU, meski perusahaan tersebut telah mengajukannya. Terkait pemberian HGU, Haryono menyebut semua HGU yang disetujui berdasarkan keputusan BPN pusat. [tjs]


Add to Cart