INILAH.COM, Jakarta - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kasus dugaan korupsi PT Chevron Pacific Indonesia dan pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk ke anak perusahaan PT Indosat Mega Media (IM2).
"Untuk kasus IM2 dan Chevron Tim penyidik telah menerima hasil audit BPKP, hari ini baru terima. Karena sudah ada letak kerugian negaranya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman, di Kejagung, Jakarta Jumat (10/8) malam.
Meski begitu, Adi enggan menjelaskan berapa besar letak kerugian negara di dua perusahaan swasta terbesar di Indonesia itu, karena hingga malam ini tim penyidik pidana khusus masih melakukan gelar perkara atau ekspose hasil audit BPKP tersebut sebelum dirilis ke publik.
"Karena sudah ada letak kerugian negaranya, tapi belum bisa kita sebutkan, mohon maaf tidak bisa saya sebutkan," ucap Adi.
Calon Direktur penyidikan itu menambahkan berkas perkara dua perusahaan itu akan segera dilimpahkan ke bagian penuntutan untuk segera di teliti selanjutnya berkas dinyatakan lengkap atau P21.
"Insya Allah minggu depan, dua perkara itu masuk ketahap penuntutan," pungkasnya
Seperti diketahui perkara chevron disidik sejak 12 Maret 2012 mengenai hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah proyek bioremediasi PT CPI yang dilakukan Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungkan menyatakan positif mengandung minyak. Atas hasil tersebut, penyidik langsung menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek fiktif tersebut yang diduga hasil hitungan sementara sebesar Rp200 Milyar.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka yang lima diantaranya berasal dari unit kerja Chevron dan sisanya berasal dari perusahaan pemenang tender bioremediasi.
Ketujuh tersangka itu adalah GM SLN Operation CPI Alexiat Tirtawidjaja, Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, GM SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah, Dirut PT Sumigita Jaya (SJ) Herlan, dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri.
Sementara itu untuk kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2) penyidik telah menetapkan Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat.
Indar dan mantan Wadirut Indosat Keizab Bomi Heerjee menandatangani kerjasama penggunaan jaringan 3G. Hal tersebut didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan jaringan 3G Indosat di 5 kota besar.[jat]
Add to Cart